UMKM Sebagai Ujung Tombak Perekonomian Indonesia
Di masa pandemi Covid-19 tahun kemarin dan saat ini ekonomi sedang turun dan kebutuhan serba mahal dari sebagian besar UMKM di Indonesia terdampak secara signifikan. Sekitar 48,6% UMKM tutup sementara.
Sementara itu, sekitar 30,5% UMKM mengalami penurunan permintaan domestik, 14,1% membatalkan kontrak dengan UMKM dan 13,1% mengalami keterlambatan pengiriman.
Sedangkan menurut analisis BPS terhadap hasil survei dampak masalah ini terhadap pelaku usaha juga menunjukkan bahwa sebagian besar UMKM sebanyak 69,02% membutuhkan bantuan infus modal usaha.
Meskipun sudah new normal para pengusaha UMKM yang telah lama terpuruk ini masih tetap fokus dalam pencarian modal untuk memulai berusaha kembali.
nah sebelum memperpanjang pembahasan ini kita akan memberikan sedikit pengertian apa itu UMKM silahkan langsung saja simak di bawah ini
Baca juga: Realitas Pendidikan: Ilmu VS Ijazah, mana yang lebih penting?
Apa Itu UMKM?
Sebenarnya apa itu UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah)? UMKM didefinisikan sebagai usaha produktif milik perorangan atau badan usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro.
Berikut adalah definisi UMKM dan kriterianya:
1. Usaha Mikro
Usaha mikro didefinisikan sebagai usaha ekonomi produktif yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha dengan kriteria usaha mikro.
Usaha yang termasuk dalam standar usaha mikro adalah usaha yang kekayaan bersihnya tidak melebihi Rp 50.000.000,- tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha tersebut berada. Pendapatan penjualan tahunan usaha mikro hingga Rp 300.000.000
2. Usaha Kecil
Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang mandiri atau berdiri sendiri, dimiliki oleh perorangan atau kelompok, bukan cabang badan usaha dari induk perusahaan.
Menguasai dan memiliki serta menjadi bagian dari bisnis menengah secara langsung maupun tidak langsung.
Usaha yang termasuk dalam standar usaha kecil adalah usaha dengan kekayaan bersih Rp 50.000.000,00 dan persyaratan maksimal Rp 500.000.000,00.
Hasil penjualan usaha bervariasi mulai dari Rp 300.000.000 sampai maksimal Rp 2.5000.000.000 per tahun.
3. Usaha Menengah
Usaha menengah didefinisikan sebagai usaha dalam ekonomi produktif yang bukan merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan pusat, tetapi merupakan bagian langsung atau tidak langsung dari usaha kecil atau usaha besar, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Usaha menengah biasanya diklasifikasikan sebagai perusahaan besar, yang didefinisikan sebagai kekayaan bersih melebihi Rp 500.000.000 sampai Rp 10.000.000.000, tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha tersebut berada. Jumlah penjualan tahunannya mencapai 250 triliun hingga 50 miliar.
Ayo Perluas Pasar UMKM Online Sebagai Ujung Tombak Perekonomian Indonesia
UMKM sejatinya merupakan salah satu ujung tombak perekonomian Indonesia. Untuk bersaing di masa pandemi dan di masa sulit ekonomi seperti sekarang ini, pelaku UMKM perlu berinovasi dalam produksi barang dan jasa sesuai permintaan pasar.
Para pelaku usaha dan UMKM dapat memunculkan ide-ide baru di bidang kewirausahaan sosial dan berkontribusi dalam memecahkan berbagai permasalahan sosial ekonomi di masyarakat.
Pemerintah saat ini berupaya mendorong pertumbuhan ekspor, antara lain mempertahankan pasar ekspor, fokus pada UMKM berorientasi ekspor, penetrasi pasar nontradisional, pemanfaatan PTA/FTA/CEPA, dan pembenahan regulasi melalui UU Cipta Kerja.
Secara khusus, untuk mendorong peningkatan kontribusi UMKM terhadap ekspor, pemerintah telah memberikan insentif pembiayaan bagi Pusat Logistik Berikat (PLB) IKM dengan menangguhkan PPN dan bea masuk serta Fasilitasi Ekspor IKM (KITE) untuk membebaskan PPN dan bea masuk.
Dukungan pemerintah untuk meningkatkan daya saing UMKM dilakukan dengan memberikan insentif finansial dan non finansial, kemudahan perizinan usaha, sertifikasi, dukungan promosi, informasi pasar ekspor dan kemudahan akses pasar, serta dukungan permodalan, baik melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Program Siklus Lembaga Pengelola Dana (LPDB), Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL), dan Bantuan Peserta Usaha Mikro (BPUM).
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah 7 Tahun 2021 tentang Fasilitasi, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Indonesia sebagai peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja.
Peraturan tersebut lebih khusus mengatur bentuk dukungan terhadap koperasi dan UMKM agar lebih berdaya saing.
Nah Itu dia beberapa penjelasan sebagaimana umkm ini merupakan ujung tombak pasar perekonomian indonesia semoga bisa bermanfaat bagi semua para pengguna internet di seluruh dunia dan khususnya bagi anda yang sedang menjalankan bisnis UMKM.
Baca Juga: 5 Bisnis Tanpa Modal Cuan Berlimpah
[…] UMKM Sebagai Ujung Tombak Perekonomian Indonesia […]
[…] UMKM Sebagai Ujung Tombak Perekonomian Indonesia […]
Comments are closed.