Bos BGN Bersih-bersih Anomali Dana ke SPPG, Selamatkan Kas Negara Rp 311 M
Badan Gizi Nasional (BGN) berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp 311,2 miliar ke kas negara setelah menemukan anomali dalam penyaluran anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dana tersebut berasal dari 414 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang terindikasi bermasalah.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, temuan itu diperoleh setelah pihaknya menyisir ribuan rekening virtual account milik dapur MBG yang tersebar di berbagai daerah. Pemeriksaan dilakukan terhadap dapur yang sudah beroperasi maupun yang belum beroperasi.
“Setelah kami periksa ribuan-ribuan rekening ini, kami menemukan semacam anomali. Bahwa ada saldo rekening yang terkirim kepada rekening-rekening dapur yang dalam bentuk virtual account itu, ternyata rekening penampungan itu dapurnya, either dapurnya itu belum beroperasi atau ada yang satu dapur punya beberapa rekening virtual account,” jelas Sudaryono dalam konferensi pers di kantor BGN, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Sudaryono merinci, dana yang dikembalikan melalui Bank BRI mencapai Rp 137,5 miliar dari 121 dapur, melalui BNI Rp 74 miliar dari 117 dapur, Bank Mandiri Rp 71,6 miliar dari 129 dapur, Bank Syariah Indonesia Rp 12,9 miliar dari 19 dapur, serta Bank BTN Rp 15,3 miliar dari 28 dapur.
“Sehingga kami mengembalikan uang negara, uang rakyat sebanyak Rp 311.246.295.184 dari sisiran kami hasil penelusuran ya, yang kami temukan dari 414 SPPG atau dapur yang sudah kami kembalikan ke kas negara,” ungkap Sudaryono.
Dia menegaskan penyisiran masih terus dilakukan sehingga tidak menutup kemungkinan jumlah dapur bermasalah maupun dana yang dikembalikan akan bertambah. Selain mengembalikan dana negara, BGN juga menyerahkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk didalami.
“Kemudian kami juga melaporkan hal ini kepada penegak hukum, apakah adanya indikasi mens rea, misalnya memang ada niat untuk nyuri, ada niat untuk korupsi, ada niat untuk nilep apa tidak dan lain-lain, kami serahkan kepada penegak hukum di kejaksaan untuk diperiksa,” tutup Sudaryono.