Pemerintah Pantau Ketat Harga Kedelai Imbas Konflik Global, Wamentan Pastikan Tetap Terkendali
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono memastikan pemerintah terus memantau potensi kenaikan harga kedelai di dalam negeri yang dipicu dinamika geopolitik global, khususnya konflik antara Iran dengan Amerika Serikat dan Israel.
“Ya, kita monitor. Kita monitor semua. Tugas pemerintah itu tidak hanya ngomong kedelai, tapi juga BBM dan komoditas lain. Ada impor, ada ekspor. Ini semua pemerintah perhatikan,” ujar Sudaryono usai Rapat Kerja Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/4).
Ia menegaskan, pemerintah berupaya menjaga agar gejolak global tidak berdampak signifikan terhadap stabilitas harga pangan dalam negeri. Menurutnya, berbagai langkah antisipatif terus dilakukan agar tekanan eksternal bisa diredam.
Sejalan dengan itu, Kementerian Pertanian memastikan harga kedelai masih dalam kondisi terkendali, meskipun sempat muncul isu kenaikan harga kedelai impor hingga Rp20 ribu per kilogram.
Pemerintah sendiri telah menetapkan Harga Acuan Pembelian/Penjualan (HAP) kedelai melalui Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, HAP kedelai lokal dipatok maksimal Rp11.400 per kg, sementara kedelai impor maksimal Rp12.000 per kg.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meminta para importir tidak menaikkan harga kedelai secara berlebihan demi menjaga stabilitas pangan nasional.
“Kedelai nanti kita minta kepada seluruh importir jangan menaikkan harga terlalu tinggi. Marilah kita menjaga stabilitas harga pangan dan punya empati kepada masyarakat,” kata Amran.
Ia juga menaruh perhatian pada dampak kenaikan harga kedelai terhadap perajin tahu dan tempe yang mulai merasakan tekanan di tingkat produksi. Pemerintah pun tengah mendalami penyebab kenaikan harga di pasar domestik serta menyiapkan langkah intervensi melalui koordinasi lintas kementerian.
Dengan pengawasan ketat dan kebijakan harga acuan, pemerintah berharap stabilitas harga kedelai tetap terjaga sehingga tidak membebani pelaku usaha kecil maupun masyarakat luas.
BACA JUGA: Beras Sudah Swasembada, Wamentan Ancang-ancang Beresin Masalah Gula