Sudaryono B. Eng., M.M, MBA

Wakil Menteri Pertanian RI

Ketua DPD Gerindra Jateng

Ketua Umum KHTI

Ketua Umum Tani Merdeka Indonesia

Sudaryono B. Eng., M.M, MBA
Sudaryono B. Eng., M.M, MBA
Sudaryono B. Eng., M.M, MBA
Sudaryono B. Eng., M.M, MBA
Sudaryono B. Eng., M.M, MBA

Wakil Menteri Pertanian RI

Ketua DPD Gerindra Jateng

Ketua Umum KHTI

Ketua Umum Tani Merdeka Indonesia

BLOG MAS DAR

Wamentan Sudaryono Ungkap Jurus Menjaga Harga Beras Stabil

September 11, 2025 artikel
Wamentan Sudaryono Ungkap Jurus Menjaga Harga Beras Stabil

Dalam skema rantai pasok beras, pemerintah memiliki kewajiban memastikan harga tetap stabil. Apabila terlalu murah, produsen akan mengalami kerugian, sedangkan jika harga terlalu mahal, konsumen akan mengeluh karena kesulitan mengakses beras tersebut.

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono mengatakan kestabilan harga beras ini dilihat mulai dari hulu hingga ke hilir. Dia menuturkan pemerintah bertugas mengawasi titik ekuilibrium kestabilan antara harga produsen dan konsumen.

“Kalau di produsen kan ada namanya HPP (Harga Pembelian Pemerintah) misalnya gabah, jagung. Kita harus jaga harga gabah di sawah harus sesuai dengan HPP supaya menjamin petaninya sejahtera,” terang Sudaryono kepada media, usai membuka seminar nasional mahasiswa pertanian di kantor Kementan, Jakarta, dikutip Kamis (11/9/2025).

Sudaryono mengungkapkan, HPP gabah sebesar Rp 6.500/kilogram (Kg), jika harga jual gabah lebih sedikit semisal Rp 6.800/Kg, masih bisa diterima oleh pemerintah. Akan tetapi, lanjut Wamentan, jika harga jual gabah jauh lebih di atas HPP semisal di angka Rp 8.000/Kg, maka pemerintah perlu mengintervensi menstabilkan harganya.

“Semisal harga gabah sudah mencapai Rp 8.000, sudah jelas keliru itu, maka harus diintervensi,” terangnya.

Menurut Sudaryono, kebijakan intervensi pemerintah atas harga pangan ini dimaksudkan guna menemukan titik keseimbangan antara produsen dan konsumen.

“Bukan kita tidak mau petaninya lebih untung dengan Rp 8000, bukan. Karena kalau harga gabahnya segitu, maka pasti harga jual berasnya bisa lebih mahal lagi,” tutur Sudaryono.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto diminta menugaskan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit tata kelola pangan agar lebih akuntabel dan pembagian peran antarinstansi lebih jelas.

Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, menilai kenaikan harga beras saat ini bukan disebabkan keterbatasan stok, melainkan tata kelola yang belum optimal. Menurutnya, baik program stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) maupun bantuan pangan belum mampu menekan harga beras agar sesuai harga eceran tertinggi (HET).

Ombudsman memperkirakan potensi kerugian negara akibat lemahnya tata kelola perberasan mencapai Rp 3 triliun. Kerugian itu muncul dari mahalnya biaya pengadaan gabah, penyimpanan stok mendekati 4 juta ton, hingga rendahnya penyaluran cadangan beras pemerintah.

“Publik kini menghadapi harga tinggi, kualitas rendah, dan distribusi terbatas. Jika kondisi ini dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pangan akan runtuh,” ujar Yeka, Rabu (3/9).

BACA JUGA: Pemerintah Hentikan Sementara Impor Gula Kristal

Write a comment