Sudaryono B. Eng., M.M, MBA

Ketua DPD Gerindra Jateng

Chairman Traditional Market Traders Association

Enterpreneur

Military Background

Politician

Sudaryono B. Eng., M.M, MBA
Sudaryono B. Eng., M.M, MBA
Sudaryono B. Eng., M.M, MBA
Sudaryono B. Eng., M.M, MBA
Sudaryono B. Eng., M.M, MBA

Ketua DPD Gerindra Jateng

Chairman Traditional Market Traders Association

Enterpreneur

Military Background

Politician

BLOG MAS DAR

Bukan Cuma Helm ber-SNI, Pasar Juga Ada SNI nya

January 15, 2023 artikel
Bukan Cuma Helm ber-SNI, Pasar Juga Ada SNI nya

Apa yang pertama kali terbersit di pikiran Anda ketika mendengar istilah “SNI”? Mungkin helm? Perlengkapan dapur? Atau bisa jadi yang lainnya. Hal tersebut memang tidak salah, karena barang-barang yang Anda bayangkan kemungkinan memang memiliki “SNI” atau “Standar Nasional Indonesia”. Namun, tahukah Anda bahwa Pasar Rakyat juga memiliki SNI? Yap, seperti halnya barang-barang yang Anda bayangkan tadi, Pasar Rakyat juga memiliki SNI yang dikenal dengan nama SNI Pasar Rakyat.

Badan Standarisasi Nasional (BSN) telah memberikan sertifikat Standarisasi Nasional Indonesia ( SNI) kepada 30 pasar tradisional atau pasar rakyat di seluruh Indonesia.

Standarisasi ini sejalan dengan revitalisasi program Kementerian Perdagangan RI, yang bukan sekadar membangun tapi menciptakan pasar bermutu, sebagai pedoman dalam mengelola dan membangun Pasar Rakyat, serta memberdayakan komunitas Pasar Rakyat. Dengan dikelolanya Pasar Rakyat sesuai dengan pedoman ini diharapkan produk yang beredar di dalam pasar sesuai dengan ketentuan yang pada akhirnya dapat meningkatkan perlindungan terhadap konsumen. Di samping itu diharapkan Pasar Rakyat dapat dikelola secara lebih profesional dan menjadi sarana perdagangan yang kompetitif terhadap pusat perbelanjaan, pertokoan, mall, plasa, maupun pusat perdagangan lainnya.

SNI 8152:2015 Pasar Rakyat memuat sejumlah kriteria atau persyaratan yang jika dipenuhi oleh sebuah pasar, maka pasar tersebut berhak untuk menyandang predikat sebagai pasar ber-SNI. Standar penilaian yang diterapkan berbeda-beda tergantung kepada tipe dari pasar yang dinilai. Pasar dengan jumlah pedagang lebih dari 750 orang diklasifikasikan sebagai pasar Tipe I, pasar dengan jumlah pedagang 501 – 750 orang diklasifikasikan sebagai pasar Tipe II, pasar dengan jumlah pedagang 250 – 500 orang diklasifikasikan sebagai pasar Tipe III, dan pasar dengan jumlah pedagang kurang dari 250 orang diklasifikasikan sebagai pasar Tipe IV. Persyaratan yang akan dinilai pada suatu pasar dibagi menjadi 3 (tiga) klasifikasi persyaratan, yaitu persyaratan umum, persyaratan teknis, dan persayaratan pengelolaan.

Baca juga: Ternyata Ada 4 Tipe Jenis Pasar, Apa Saja?

Lebih lanjut lagi persyaratan umum merupakan kondisi umum yang diperlukan oleh suatu Pasar Rakyat yang terkait dengan lokasi pasar, kebersihan dan kesehatan, serta keamanan dan kenyamanan.

Dilain sisi Untuk lokasi pasar, lokasi harus mempunyai dokumen kepemilikan, sesui dengan rencana tata ruang wilayah setempat, mudah diakses, dan terletak di daerah yang aman dari banjir, dan longsor.

Adapun persyaratan teknis merupakan persyaratan yang mengatur teknis (spesifikasi) bangunan atau fisik pasar. Persyaratan ini terdiri dari 34 (tiga puluh empat) kriteria, diantaranya terkait ruang dagang, aksesibilitas dan zonasi, fasilitas umum, keselamatan dalam bangunan, dan lain-lain.

Untuk Persyaratan pengelolaan merupakan persyaratan yang mengatur mengenai manajemen dan operasional kegiatan pasar secara tepat, efektif, dan efisien. Persyaratan ini terdiri dari 9 (sembilan) kriteria, diantaranya mencakup informasi identitas pedagang, informasi kisaran harga, informasi zonasi pasar, prosedur kerja/SOP, struktur pengelola pasar, hingga program pemberdayaan komunitas pasar.

Baca juga: APPSI Dorong Program Pemberdayaan Pedagang Pasar Rakyat

Taggs:
2 Comments

Comments are closed.